Dalam bahasa inggris, kata Midwife (Bidan) berarti “with woman”(bersama wanita, mid = together, wife = a woman. Dalam bahasa Perancis, sage femme (Bidan) berarti “ wanita bijaksana”,sedangkan dalam bahasa latin, cum-mater (Bidan) bearti ”berkaitan dengan wanita”.
Menurut churchill, bidan adalah ” a
health worker who may or may not formally trained and is a physician,
that delivers babies and provides associated maternal care” (seorang
petugas kesehatan yang terlatih secara formal ataupun tidak dan bukan
seorang dokter, yang membantu pelahiran bayi serta memberi perawatan
maternal terkait).
Definisi Bidan (ICM)
: bidan adalah seorang yang telah menjalani program pendidikan bidan
yang diakui oleh negara tempat ia tinggal, dan telah berhasil
menyelesaikan studi terkait serta memenuhi persyaratan untuk terdaftar
dan atau memiliki izin formal untuk praktek bidan. Bidan merupakan salah
satu profesi tertua didunia sejak adanya peradaban umat manusia.
Bidan
adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan, yang
terakreditasi, memenuhi kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan
atau secara sah mendapat lisensi untuk praktek kebidanan. Yang diakui
sebagai seorang profesional yang bertanggungjawab, bermitra dengan
perempuan dalam memberikan dukungan, asuhan dan nasehat yang diperlukan
selama kehamilan, persalinan dan nifas, memfasilitasi kelahiran atas
tanggung jawabnya sendiri serta memberikan asuhan kepada bayi baru lahir
dan anak.
KEPMENKES NOMOR 900/ MENKES/SK/ VII/2002 bab I pasal 1:
Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan lulus ujian sesuai persyaratan yang berlaku.
Menurut WHO bidan
adalah seseorang yang telah diakui secara regular dalam program
pendidikan kebidanan sebagaimana yang telah diakui skala yuridis, dimana
ia ditempatkan dan telah menyelesaikan pendidikan kebidanan dan
memperoleh izin melaksanakan praktek kebidanan.
INTERNATIONAL CONFEDERATION of MIDWIFE bidan
adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan bidan yang diakui
oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk
melaksanakan praktek kebidanan di negara itu.
B. Pengertian Profesi
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, dan teknik.
C. Bidan Sebagai Profesi
Sebagai
anggota profesi, bidan mempunyai ciri khas yang khusus. Sebagaii
pelayan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan
kesehatan. Bidan mempunyai tugas yang sangat unik, yaitu:
1. Selalu mengedepankan fungsi ibu sebagai pendidik bagi anak-anaknya.
2. Memiliki kode etik dengan serangkaian pengetahuan ilmiah yang didapat melalui proses pendidikan dan jenjang tertentu
3. Keberadaan bidan diakui memiliki organisasi profesi yang bertugas meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat,
4. Anggotanya menerima jasa atas pelayanan yang dilakukan dengan tetap memegang teguh kode etik profesi.
Hal
tersebut akan terus diupayakan oleh para bidan sehubungan dengan
anggota profesi yang harus memberikan pelayanan profesional. Tentunya
harus diimbangi dengan kesempatan memperoleh pendidikan lanjutan,
pelatihan, dan selalu berpartisipasi aktif dalam pelayanan kesehatan.
Sehubungan dengan profesionalisme
jabatan bidan, perlu dibahas bahwa bidan tergolong jabatan profesional.
Jabatan dapat ditinjau dari dua aspek, yaitu jabatan struktural dan
jabatan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas
ada dan diatur berjenjang dalam suatu organisasi, sedangkan jabatan
fungsional adalah jabatan yang ditinjau serta dihargai dari aspek
fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat dan negara.
Selain fungsi dan perannya yang vital dalam kehidupan masyarakat, jabatan fungsional juga
berorientasi kwalitatif. Dalam konteks inilah jabatan bidan adalah
jabatan fungsional profesional, dan wajarlah apabila bidan tersebut
mendapat tunjangan profesional.
Bidan sebagai profesi memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu :
- Bidan disiapkan melalui pendidikan formal agar lulusannya dapat melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara profesional
- Bidan memiliki alat yang dijadikan panduan dalam menjalankan profesinya, yaitu standar pelayanan kebidanan, kode etik,dan etika kebidanan
- Bidan memiliki kelompok pengetahuan yang jelas dalam menjalankan profesinya
- Bidan memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya
- Bidan memberi pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat
- Bidan memiliki organisasi profesi
- Bidan memiliki karakteristik yang khusus dan dikenal serta dibutuhkan masyarakat
- Profesi bidan dijadikan sebagai suatu pekerjaan dan sumber utama penghidupan.
D. Arti dan Ciri Jabatan Profesional
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir.
Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk
pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri
umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Secara
populer, seseorang yang bekerja dibidang apapun sering diberi predikat
profesional. Seorang pekerja profesional dalam bahasa keseseharian
adalah seorang pekerja yang terampil atau cakap dalam kerjanya meskipun
keteranpilan atau kecakapan tersebut merupakan hasil minat dan belajar
dan kebiasaan.
Pengertian
jabatan profesional perlu dibedakan dengan predikat profesional yang
diperoleh dari jenis pekerjaan hasil pembiasaan melakukan keterampilan
tertentu ( melalui magang/ keterlibatan langsung dalam situasi kerja
tertentu dan mendapatkan keterampilan kerja sebagai warisan orang tuanya
atau pendahulunya.
Seorang pekerja
profesional perlu dibedakan dari seorang teknisi. Baik pekerja
profesional maupun teknisi dapat saja terampil dalam unjuk kerja
(misalnya menguasai teknik kerja yang sama, dapat memecahkan masalah teknis dalam bidang kerjanya).
Akan tetapi, seorang pekerja profesional dituntut menguasai visi yang
mendasari keterampilannya yang menyangkut wawasan filosofis,
pertimbangan rasional dan memiliki sikap yang positif dalam melaksanakan
serta mengembangkan mutu karyanya.
C.V Good menjelaskan bahwa jenis pekerjaan profesional memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu : memerlukan persiapan atau
pendidikan khusus bagi pelakunya (membutuhkan pendidikan prajabatan
yang relevan), kecakapannya memenuhi persyaratan yang telah dibakukan
oleh pihak yang berwenang (misalnya: organisasi profesional, konsorsium,
dan pemerintah), serta jabatan tersebut mendapat pengakuan dari
masyarakat dan negaranya.
Profesi
mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan
lainnya. Secara rinci ciri-ciri jabatan profesional adalah sebagai
berikut :
- Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
- Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
- Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
- Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
- Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
- Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
- Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
- Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
- Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
- Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
- Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
E. Kewajiban Bidan terhadap Profesinya
1. Setiap
bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya
dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang
bermutu pada masyarakat.
2. Setiap
bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan
profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Setiap
bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan
profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
F. Perilaku profesional Bidan
2. Mempunyai moral yang tinggi
3. Bersifat jujur
4. Tidak melakukan coba-coba
5. Tidak memberikan janji yang berlebihan
6. Mengembangkan kemitraan
7. Terampil berkomunikasi
8. Mengenal batas kemampuan
9. Mengadvokasi pilihan ibu
G. Organisasi Bidan
1. Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
Dalam sejarah Bidan
Indonesia menyebutkan bahwa 24 Juni 1951 dipandang sebagai hari lahir
IBI. Pengukuhan hari lahirnya IBI tersebut didasarkan atas hasil
konferensi bidan pertama yang diselenggarakan di Jakarta 24 Juni 1951,
yang merupakan prakarsa bidan-bidan senior yang berdomisili di Jakarta.
Konferensi bidan pertama tersebut telah berhasil meletakkan landasan
yang kuat serta arah yang benar bagi perjuangan bidan selanjutnya,
yaitu: mendirikan sebuah organisasi profesi bernama Ikatan Bidan
Indonesia (IBI) berbentuk kesatuan, bersifat Nasional, berazaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. IBI yang seluruh
anggotanya terdiri dari wanita telah diterima menjadi anggota Kongres
Wanita Indonesia (KOWANI) pada tahun 1951, hingga saat ini IBI tetap
aktif mendukung program-program KOWANI bersama organisasi wanita lainnya
dalam meningkatkan derajat kaum wanita Indonesia. Selain itu sesuai
dengan Undang-undang RI No.8 tahun 1985 tentang organisasi
kemasyarakatan, maka IBI dengan nomor 133 terdaftar sebagai salah satu
Lembaga Sosial Masyarakat di Indonesia. Gerak
dan langkah IBI di semua tingkatan dapat dikatakan semakin maju dan
berkembang dengan baik. Sampai dengan tahun 2003, IBI telah memiliki 30
pengurus daerah, 342 cabang IBI (di tingkat Kabupaten / Kodya) dan 1,703
ranting IBI (di tingkat kecamatan) dengan jumlah anggota sebanyak
68,772 orang.
Tujuan IBI adalah sebagai berikut :
1. Menggalang
persatuan dan persaudaraan antara sesama bidan serta kaum wanita pada
umumnya dalam rangka memperkokoh persatuan bangsa
2. Membina pengetahuan dan keterampilan anggota dalam profesi kebidanan khususnya dalam pelayanan KIA serta kesejahteraan keluarga
3. Membantu pemerintah dalam pembangunan nasional, terutama dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
4. Meningkatkan martabat dan kedudukan bidan dalam masyarakat.
Visi dan Misi IBI antara lain :
1. Membentuk
organisasi Ikatan Bidan Indonesia yang bersifat nasional, sebagai
satu-satunya organisasi yang merupakan wadah persatuan dan kesatuan
bidan di Indonesia.
2. Pengurus besar IBI berkedudukan di Jakarta atau dimana pusat pemerintahan berada
3. Meniadakan bidan kelas satu maupun bidan kelas dua, yang ada hanya bidan
4. Membentuk
pengurus didaerah-daerah. Dengan demikian organisasi/ perkumpulan yang
bersifat lokal yang ada sebelum konferensi ini semuanya membubarkan diri
dan selanjutnya menjadi anggota cabang yang dikoordinir oleh pengurus
daerah tingkat propinsi.
5. Bidan
harus bekerja sesuai dengan profesi, apabila bekerja dibidang perawatan
harus mengikuti pendidikan perawat selama dua tahun, demikian apabila
perawata bekerja di kebidanan harus mengikuti pendidikan bidan selama
dua tahun.
2. International Confederation of Midwifes (ICM)
ICM
merupakan organisasi kebidanan dari berbagai negara (60 negara) yang
markas besarnya berada di London Inggris. Tujuan umum dari ICM yaitu
memperbaiki standar pelayanan kebidanan pada ibu bayi dan keluarga dan
pendidikan yang berguna untuk peningkatan profesionalisme. Sedangkan
tujuan khusus dari ICM adalah:
1. Memperbaiki standar asuhan kepada ibu, bayi, dan keluarga diseluruh dunia.
2. Meningkatkan penerapan asuhan kebidanan.
3. Mengembangkan peranan kebidanan sebagai praktisi profesional dengan hak-haknya sendiri.
4. Meningkatkan secara global potensi dan nilai kebidanan untuk menurunkan morbiditas dan moetalitas ibu dan bayi.
3. Association of Radical Midwifes (ARM)
ARM
adalah organisasi yang beranggotakan para bidan, mahasiswa bidan pada
komite UK (United Kingdom) untuk memperbaiki pelayanan kesehatan. Tujuan
dari ARM adalah agar dapat melakukan tukar wawasan, pendapat,
keterampilan dan informasi dengan kolega dan pasien untuk membantu bidan
mengembangkan perannya agar dapat memperoleh jaminan untuk
berpartisipasi aktif dalam pelayanan maternitas selain itu ARM juga
memberikan dukungan kepada para bidan dalam memberikan pelayanan yang
berkesinambungan, menggali pola pelayanan alternatif dan mengevaluasi
perkembangan lingkup praktek kebidanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar